Rabu 15 April 2015 Lapas Permisan menerima pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Klaten. Dengan pengawalan Bapak Danang Widodo,Agung Hartono, dan Wachid Kurniawan, 14 Warga Binaan Lapas Klaten dipindahkan ke Lapas Permisan. 14 WBP itu diantaranya :
- Sutrisno als Bolot
- Eko Kurniawan als Hoker bin Habib Haryadi
- Guntur Dahono als Gawil bin Subakir
- Bowo Trianto bin Sanomin
- Agus Heru Purnomo als Cempu
- Idul Chotipun als Cething
- Sigit Santoso
- Herman Santoso
- Suyatno als Gendon als Gareng
- Heru Prasetyo als Blendong bin Sawali
- Sahono als Jambrong bin Mistari
- Widodo Prasetyo als Kopral
- Dwi Atmoko bin PH. Kristanto
- Y. Jarot Andriyanto bin PH. Kristanto
Selang beberapa hari kemudian, Sabtu 18 April 2015 Lapas Permisan kembali menerima pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kedungpane Semarang. Sekitar Pukul 07.45, 10 WBP dari Lapas Kedungpane Semarang tiba di Lapas Permisan. 10 WBP tersebut adalah :
- Andhika Harfianto bin Haryono
- Aan Abror Rizeki bin Suprayitno
- Dedy Hanura bin Ibrahim
- Rudi Sartono bin Suyatno
- Eko Kustiarno bin Mujiono
- Eko Setyo bin Rasuan
- Eko Cahyadi Budiman bin Arif Budiman
- Kholis Ardiansyah bin Ngadino
- Joko Swandono bin Slamet
- Afif Santo Wibowo bin Muchlasin
Kebanyakan WBP yang dipindah tersebut adalah terpidana kasus narkoba dengan hukuman pidana berkisar antara 1-15 tahun penjara.