Selasa 14 April 2015, Petugas Lapas Permisan melakukan
penggeledahan Kamar Hunian WBP.
Penggeledahan kamar hunian tersebut dilakukan secara berkala ± 2
kali dalam satu bulan, kegiatan ini dilakukan guna meminimalisir adanya
keberadaan Alat Komunikasi (Handphone) dan Barang-barang terlarang lainnya
(Narkoba, Senjata Tajam, dll). Selain itu kegiatan ini juga merupakan tindak
lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa
Tengah tentang Operasi Penanggulangan Narkoba Secara Serentak di Lapas/Rutan.
Dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya
barang-barang berbahaya (Narkoba,
Handphone, dll), hanya masih ada dibeberapa kamar ditemukan gunting dan
cutter yang kemudian diamankan oleh Petugas Lapas.