Kamis, 13 November 2014

BUDIDAYA CAISIM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA PERMISAN NUSAKAMBANGAN



Budidaya Sawi (Caisim) organik merupakan salah satu budidaya sayuran yang sangat tepat untuk dikembangkan di Indonesia sebagai bisnis sayuran. Sawi (Caisim) merupakan salah satu tanaman sayur-sayuran yang mudah untuk dibudidayakan. Sawi (Caisim) akan lebih cepat tumbuh bila ditanam di dalam kondisi yang lembap. Sawi (Caisim) cocok ditanam di tanah yang tak padat, mengandung zat hara dan humus yang besar jumlahnya, subur dan mempunyai sirkulasi air yang baik. Derajat keasaman (pH) tanah yang optimal untuk pertumbuhan Sawi (Caisim) yaitu kira-kira pH 6 hingga pH 7.


Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Permisan Nusakambangan telah berupaya untuk membudidayakan tanaman caisim yang mana hasilnya tersebut dapat dimanfaatkan untuk konsumsi pegawai dan narapidana. Pelaksanaan kegiatan usaha budidaya caisim dimaksudkan untuk mendukung program pembinaan narapidana dan  melatih berwirausaha dan menerapkan ketrampilan dalam usaha budidaya caisim bagi narapidana dan diharapkan upaya ini dapat membuka wawasan narapidana tentang bagaimana menjadi wiraswastawan dalam bidang budidaya caisim. Budidaya penanaman caisim di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Permisan dilaksanakan di Branggang dengan luas 310 M2 yang mana telah dimulai pada tanggal 20 September 2014 sampai masa panen tanggal 4 November 2014 dengan hasil 300kg dengan harga panen caisim ini di wilayah Permisan per kilogramnya mencapai Rp.1.750,- (Seribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Pemasaran hasil panen diserahkan kepada Pihak ke-3, Bama, pegawai untuk dibawa ke Pasar Gede dan Pasar Sangkal Putung Cilacap. Pembudidayaan caisim di wilayah Permisan mulai diperluas di Luar Gedung Lapas Permisan dengan membuat kebun seluas 300M2 dengan tenaga 2 (dua) orang narapidana untuk berkebun yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, narapidana dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Permisan_4-10-2014.