Selasa, 26 Mei 2015

PINDAHAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DARI LAPAS PALEMBANG

Selasa 12 Mei 2015, Lapas Permisan menerima pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Palembang. 30 Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Palembang tersebut terlebih dahulu berada di Lapas Batu sebelum kemudian dibagi ke Lapas-Lapas lainnya di Nusakambangan. Lapas Permisan menerima 5 WBP dari Palembang tersebut, diantaranya:

  1. Iskandar Bin Rahman Tamim (Ps.371 KUHP & Ps.340) hukuman 21 Thn 6 bulan.
  2. Andri Kurniawan Bin Mustakim (Ps 363 KUHP&Ps. 340 KUHP Jo. Ps. 55 KUHP) hukuman 21 Thn 3 bulan.
  3. Mareta bin Syaiful (Psl. 363 KUHP) hukuman 18 Tahun.
  4. Efredy Bin Naini (Ps. 340 KUHP) Hukuman Seumur Hidup.
  5. Robert Pratama bin Herman (Ps. 340 KUHP) Hukuman Seumur Hidup.



Dilakukan penggeledahan barang bawaan serta badan, serta berkas2 WBP tersebut setibanya di Lapas Permisan.



Rabu, 13 Mei 2015

KUNJUNGAN TIM DIRJEN PEMASYARAKATAN

Kamis 07 Mei 2015, Lapas Permisan mendapatkan kunjungan dari Bapak Sofyan dan Bapak Aman, Direktorat Bina Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Kunjungan itu terkait dengan adanya Pengadaan Belanja Modal pada Lapas Permisan yaitu Perangkat SDP. Selain itu dalam kunjungannya beliau memeriksa kelayakan perangkat SDP yang ada di Lapas Permisan.




Direncanakan akan ada koneksi terkait antara Pelabuhan Penyeberangan Wijayapura, Pelabuhan Penyeberangan Sodong, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di Nusakambangan untuk Sistem Database Pemasyarakatan.

PINDAHAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DARI LAPAS MAGELANG

Sabtu, 9 Mei 2015, Lapas Permisan menerima pindahan tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Magelang. Ketujuh WBP tersebut diantaranya :




  1. Yoga Bagus Safei Antoro bin M. Saffi (Pidana 5 Tahun)
  2. Tengku Rimba bin Tengku Samsudin (Pidana 1 Tahun 4 Bulan)
  3. Suhendi bin Sumpena (Pidana 10 Tahun)
  4. Sugiono Aji bin Prajitno (Pidana 8 Tahun)
  5. Sartono bin Dullah Kasrin (Pidana 4 Tahun)
  6. Saeful Kalam bin Sarlan (Pidana 9 Tahun)
  7. Nurdin Sait bin Warsito (Pidana 5 Tahun)
Setibanya diLapas Permisan, dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Serta pemeriksaan berkas dan kesehatan masing-masing Warga Binaan tesebut.