18 Juni 2014 pukul 09.00 Petugas Lapas Permisan
Nusakambangan melaksanakan patroli menuju eks Lapas Karangayar yang mempunyai
jarak tempuh 17 Km. Patroli yang dilakukan oleh 6 orang (Budi, Cahyono Adhi S.,
Retno, Sutarman, Surahman, dam Sinaryoni) menggunakan kendaraan trail roda 2 untuk
melakukan survey lahan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan Lapas
Permisan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pengendalian Barang
Milik Negara berupa tanah di wilayah Permisan.
Dalam survei tersebut diperoleh data terdapat ± 20 Kepala Keluarga atau 31 jiwa yang
mendiami daerah tersebut. Dari survei tersebut, penduduk dalam pengelolaan lahan diarahkan untuk
penanaman pohon karet, cengkeh, coklat, serta pelarangan bagi penanaman albiso,
jati, dll yang mempunyai durasi jangka panjang karena bersifat merusak hutan
(artinya bahwa albiso dan jati setelah memasuki masa panen akan ditebang dan
reboisasinya memerlukan waktu yang relatif lama).
Penduduk setempat juga dilarang untuk melakukan perluasan
lahan karena akan mengganggu kelestarian hutan Karangayar. Mereka juga wajib
menjaga keamanan dan melaporkan adanya perusakan atau pembalakan liar hutan.
Patroli ini juga direncanakan akan dilakukan secara
berkala oleh petugas Lapas Permisan agar kondisi daerah Karangayar dapat
terpantau dengan baik oleh Lapas Permisan Nusakambangan.
Setibanya di wilayah Eks Lapas Karanganyar :