Sabtu 14 Maret 2015, Lapas Permisan menerima pindahan Warga
Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Kebumen sebanyak 8 orang dengan pengawalan Bapak Sudartono,
Pegawai Rutan Kebumen. WBP yang dipindahkan diantaranya adalah :
- Wardoyo als Doyok bin San Sadari (35 thn), masa pidana 2 Tahun 6 Bulan.
- Ismanto als Manto bin Tukiran (30 Thn), masa pidana 1 Tahun 4 Bulan.
- Akhmad Latif Arifin bin M.Nasor (28 Thn), masa pidana 19 Tahun.
- Mohammad Amrillah bin Mad Khalimi (23 Thn), masa pidana 4 Tahun.
- Mohammad Syarifudin als Ahmad bin Yatimin (alm) (19 Tahun), masa pidana 7 Tahun.
- Suparman als Borek bin Mulyorejo (alm) (48 Thn), masa pidana 4 Tahun 6 Bulan.
- Mudo Asmoro als Fajar bin San Marjo (32 Thn), masa pidana 4 Tahun 6 Bulan.
- Mokhamad Nasir Abdul Aziz bin Saebani (30 Thn), masa pidana 5 Tahun Subsider 2 Bulan.
Sesampainya diLapas Permisan, dilakukan pemeriksaan berkas, penggeledahan terhadap
Ke-8 WBP meliputi barang bawaan dan badan masing-masing WBP,setelah itu
dilakukan pemeriksaan kesehatan masing-masing WBP oleh petugas medis Lapas
Permisan.
Mereka akan ditempatkan pada kamar Mapenaling guna
pengenalan lingkungan Lapas Permisan, untuk kemudian setelah beberapa hari
mereka dapat ditempatkan pada Blok Hunian WBP.