Jumat, 20 Maret 2015

PENERIMAAN PINDAHAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DARI RUTAN KEBUMEN

Sabtu 14 Maret 2015, Lapas Permisan menerima pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Kebumen sebanyak 8 orang dengan pengawalan Bapak Sudartono, Pegawai Rutan Kebumen. WBP yang dipindahkan diantaranya adalah :
  1. Wardoyo als Doyok bin San Sadari (35 thn), masa pidana 2 Tahun 6 Bulan.
  2. Ismanto als Manto bin Tukiran (30 Thn), masa pidana 1 Tahun 4 Bulan.
  3. Akhmad Latif Arifin bin M.Nasor (28 Thn), masa pidana 19 Tahun.
  4. Mohammad Amrillah bin Mad Khalimi (23 Thn), masa pidana 4 Tahun.
  5. Mohammad Syarifudin als Ahmad bin Yatimin (alm) (19 Tahun), masa pidana 7 Tahun.
  6. Suparman als Borek bin Mulyorejo (alm) (48 Thn), masa pidana 4 Tahun 6 Bulan.
  7. Mudo Asmoro als Fajar bin San Marjo (32 Thn), masa pidana 4 Tahun 6 Bulan.
  8. Mokhamad Nasir Abdul Aziz bin Saebani (30 Thn), masa pidana 5 Tahun Subsider 2 Bulan.




Sesampainya diLapas Permisan, dilakukan pemeriksaan berkas, penggeledahan terhadap Ke-8 WBP meliputi barang bawaan dan badan masing-masing WBP,setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan masing-masing WBP oleh petugas medis Lapas Permisan.





Mereka akan ditempatkan pada kamar Mapenaling guna pengenalan lingkungan Lapas Permisan, untuk kemudian setelah beberapa hari mereka dapat ditempatkan pada Blok Hunian WBP.